BOLMUT, Identitasnews.Id – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang hanya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen mulai menuai sorotan.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menilai kebijakan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik, khususnya kepada para ASN yang terdampak langsung oleh keputusan tersebut.
Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan transparansi terkait alasan dan dasar kebijakan pembayaran TPP THR yang tidak diberikan secara penuh. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN.
“Kami meminta Pemda Bolmut untuk menyampaikan secara terbuka apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Jika memang karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka harus dijelaskan secara transparan,” ujar Fadli Alamri Kepada Awak media ini, Jumat (13/03/26).
Selain itu, LP-KPK juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, sehingga hak-hak ASN dapat terpenuhi secara optimal, terutama menjelang perayaan hari raya yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda ) Bolmut, Jusnan C. Mokoginta enggan berkomentar lebih ketika di konfirmasi awak media ini via Whatsapp.
“Hubungi sekarang kaban untuk penjelasan lengkap,” singkat Jusnan.
Sementara Itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolmut, Nul Hakim ketika di konfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pembayaran TPP THR ASN disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Hal itu kata Dia, dimungkinkan sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana termaktub Pada Pasal 9 Ayat 2 huruf e, disebutkan Tambahan Penghasilan paling banyak sebesar di terima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut lanjutnya, di perkuat dengan Peraturan Bupati Bolmut Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian tunjangan hari raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Berdasarkan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah tidak memberikan Tambahan Penghasilan penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
(Fadlan)












