By: Efraim Lengkong
“Law on the Street” observer (Pengamat Penegakan Hukum dilapangan)
Abstrak: Asas Ius Curia Novit yang menyatakan BAHWA: “TERUTAMA HAKIM” BERKEDUDUKAN SEBAGAI “AHLI HUKUM”, yang paling generalis. Artinya hakim memiliki kewenangan untuk mengindahkan pendapat ahli karena hakim adalah AHLI HUKUM.
Dengan demikian, kita tidak sepenuhnya menyalahkan Penyidik Polresta Sleman maupun Kejaksaan Negeri Sleman yang telah melaksanakan kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang.
HUKUM sering kali pura-pura tidak dipahami oleh oknum penyidik Polri, oknum jaksa, dan terutama oknum hakim, yang seharusnya berdasarkan asas Ius Curia Novit.
CONTOH KASUS:
Suami membela istri yang dijambret; si jambret jatuh, lalu menabrak trotoar dan mati. Malah, suaminya ditahan dan divonis 6 tahun.
Inilah yang sering terjadi sekarang ini.
Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), disebutkan nomor pasal spesifik untuk “Ius Curia Novit” dalam naskah baru. Asas ini melekat pada kewajiban hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang masuk, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif dan alat bukti baru (seperti rekaman elektronik/CCTV) yang diatur dalam KUHAP 2025.
Dalam praktik hukum acara pidana, asas Ius Curia Novit memungkinkan hakim untuk menggali hukum tidak tertulis dan menggunakan prinsip hukum umum untuk mencapai keadilan dalam perkara.
Pasal 51 dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Dalam hukum, dikenal aturan tentang alasan-alasan penghapus pidana “Straffuittingsgrounden”.
Ada dua jenis alasan: penghapus pemaaf dan alasan pembenar. Kedua jenis alasan tersebut diatur dalam UU, di antaranya Pasal 44 KUHP tentang orang gila, Pasal 45 tentang anak di bawah umur, Pasal 48 tentang di bawah ancaman kekerasan, Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa, dan Pasal 50 tentang menjalankan perintah undang-undang.
Pasal mengenai nebis in idem, daluarsa, tersangka meninggal, pencabutan perkara/laporan oleh pelapor, khususnya pada delik aduan, dan seterusnya.
Artinya, para pelaku tersebut di atas tidak dipidana karena alasan yang dimaafkan atau dibenarkan.
Ada juga alasan penghapus pidana yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi tetap wajib diberlakukan/diterapkan dalam suatu perbuatan hukum sehingga si pelaku tidak dipidana.
Salah satunya adalah “Persetujuan”. Persetujuan dikualifikasikan atau dimasukkan ke dalam “Doktrin Hukum”, sehingga kata-kata persetujuan tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam suatu rumusan pasal pidana.
Doktrin hukum adalah kesepakatan para ahli hukum sedunia. Artinya, ketika ada persetujuan dari korban, maka sifat pidana dari suatu perbuatan menjadi terhapus.
Sebaliknya, tanpa persetujuan korban, maka perbuatan pelaku dapat dikenakan pidana seperti pencurian, penggelapan, pengrusakan, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya. # SK berlaku.
Contoh:
Pemilik barang menyetujui barangnya diambil orang. Tanpa persetujuan berarti mencuri, menggelapkan, memalsukan, dan sebagainya.
Tukang tato yang mentato orang, termasuk juga dokter yang melakukan operasi atau suntik pada pasien, keduanya tidak dipidana karena yang ditato ataupun si pasien menyetujui dengan memberikan badannya untuk disuntik atau pasien membuat pernyataan persetujuan/informed consent.
Padahal, perbuatan tukang tato maupun dokter memenuhi unsur-unsur dalam rumusan pasal tindak pidana penganiayaan.
Dalam suatu perkara pidana, akhirnya tercapai perdamaian/dading, apalagi dituangkan ke dalam suatu Akta Damai (van dading) sehingga menjadi alat bukti yang kuat. Nyawa dari suatu perdamaian adalah adanya persetujuan dari korban. Jadi, ketika muncul alat bukti “Surat/Akta Perdamaian” dengan telah dipenuhinya semua yang disepakati, ataupun jika tanpa ada tuntutan dari korban sekalipun, maka penyidik wajib menghentikan perkaranya dengan alasan hukum “Bukan (lagi) Tindak Pidana” dikarenakan sifat pidana dalam perbuatan pelaku telah terhapus.
Adanya fenomena hukum saat ini dengan dilahirkannya kaidah hukum berupa “Restorative Justice” (RJ) sebagai dalih perkembangan hukum progresif, di satu sisi dipandang sebagai sebuah solusi hukum yang inovatif. Namun, jika didalami, justru sebaliknya, yaitu sebuah kemunduran hukum. Hal ini dikarenakan selain telah ada kaidah hukum yang mengaturnya, yaitu “Straffuittingsgrounden,” sebagaimana telah dijelaskan di atas, khususnya “Persetujuan Korban” sebagai sebuah “Doktrin Hukum,” yang penerapannya akan memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.
Sedangkan penerapan RJ sebaliknya, yaitu menimbulkan langkah-langkah yang lebih panjang, rumit, memakan waktu, dan tentunya ongkos/biaya penyelesaian yang lebih tinggi.
Tujuan RJ dan Straffuittingsgrounden tetap sama, yaitu MENGHENTIKAN PROSES HUKUM, yaitu SP3 oleh Penyidik atau SKPP oleh JPU.
Masalahnya:
Aturan mana yang lebih simpel dan menguntungkan bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk negara.
Kembali kepada topik masalah utama yang saat ini lagi viral, terhadap perbuatan si suami yang membela diri (saya tidak tahu persis apa yang dilakukan) patut diterapkan ketentuan hukum yaitu “Pembelaan Terpaksa atau membela diri, membela orang lain” vide Pasal 49 KUHP dan Pasal 50 KUHP (lama). Atau, si suami dapat berkedudukan hukum sebagai korban tindak pidana, atau setidak-tidaknya si suami menjalankan perintah undang-undang.
Prinsipnya, untuk dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan, salah satunya adalah adanya “niat jahat/means rea.”
Niat jahat ada pada si penyerang. Maka, penyerang berkedudukan hukum sebagai pelaku kejahatan meskipun si pelaku yang terluka bahkan terbunuh oleh yang diserang. Pelaku memang terluka/terbunuh, tetapi dikualifikasikan sebagai korban dalam medis (luka/MD) atau bukan korban dalam hukum.
Hukum pada prinsipnya adalah setiap orang diberikan hak oleh Negara untuk membela diri, harkat dan martabat, orang lain, harta benda, dari kejahatan.
Sedangkan pegawai negeri terutama yang memiliki kewenangan Diwajibkan Oleh Negara melakukan hal tersebut. Apabila tidak dilakukan maka dikenakan sanksi hukuman.
Ketentuan Pasal yang dapat diterapkan kepada Si Suami untuk upaya hukum agar terlepas dari tuntutan hukum atau agar perkara di SP3 diantaranya yaitu :
Pasal 49 dan Pasal 50 KUHP, jo Pasal 111 KUHP Jo Pasal 18 ayat 2 KUHP, jo Pasal 1 angka 19 KUHP. dan beberapa pasal lainnya.
Sebaliknya, si lawan yang lanjut sebagai pelaku untuk disidangkan tanpa harus membuat laporan polisi baru. Pelapor belum tentu berkedudukan hukum sebagai korban pidana. Kedudukan hukum pelapor adalah “nol” atau tidak bernilai bukti.
Siapa pun boleh melapor sesuai Pasal 108 KUHAP (lama), tetapi kedudukan hukum yang bernilai bukti yaitu sebagai korban, saksi, ahli, tersangka, dll. Kemudian, pasal pidananya apa dan berapa banyak, penyidik yang akan menentukan berdasarkan alat bukti yang berhasil ditemukan.
Penyidik membuktikan suatu perkara pidana bukan berdasarkan isi dari laporan polisi, tetapi berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan. Laporan polisi hanya berfungsi sebagai syarat formal atau pintu masuk bagi penyidik untuk dapat melaksanakan kewenangannya, yaitu tugas dalam ranah hukum pidana (setidaknya dugaan peristiwa pidana). Dugaan peristiwa perdata diberikan negara kepada instansi lainnya, yaitu Pengadilan.
Menyimak masalah penanganan perkara oleh Polresta Sleman dan menanggapi cara Komisi 3 dalam RDP terhadap Kapolres dan Kajari, agar menjadi lengkap dan tidak menjadi polemik di masyarakat serta agar berimbang.
Setidaknya ada tiga hal penting yang perlu dibahas, yaitu:
1.Proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Sleman dan JPU yang meneliti;
- Hasil RDP Komisi 3 yang disaksikan publik; dan
3.Dampak sosial masyarakat menanggapi keduanya.
Terdapat beberapa kesimpulan yang menjadi pembelajaran yang harus disikapi dan diantisipasi agar pada akhirnya tetap dapat mengkondusifkan kondisi-kondisi yang diharapkan demi terciptanya stabilitas dalam rangka pembangunan nasional.
1.Penyidik Polresta Sleman memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di bidang lalu lintas (laka lantas) karena memang memenuhi rumusan unsur-unsur dalam pasal tindak pidana yang terjadi.
2.Dan faktanya, JPU pun memberikan petunjuk yang mendukung sehingga perkara dinyatakan lengkap untuk diambil alih proses hukum selanjutnya, dengan menyusun pra penuntutan apakah siap untuk diuji di sidang pengadilan atau terdapat alasan-alasan hukum yang meyakinkan JPU untuk menghentikan proses penuntutannya dengan menerbitkan SKPP.
3.Sungguhpun demikian, semestinya Penyidik Polresta juga tidak dapat mengesampingkan dan harus memproses peristiwa Curas yang terjadi dengan korban adalah si suami istri tadi, yang meskipun kemudian demi hukum Penyidik harus menerbitkan SP3 karena TSK meninggal dunia.
4.Pendapat senior Polri maupun di luar Polri dalam RDP Komisi 3 memang memiliki kebenaran dengan menyandarkan pendapatnya pada ketentuan dasar hukum yang diberikan negara kepada penyidik Polri sebagai ahli untuk menilai bahwa peristiwa yang terjadi adalah pelaku curas yang tertangkap tangan, yang oleh masyarakat bahkan oleh korban sendiri dibenarkan untuk melakukan pembelaan terpaksa dan/atau dibenarkan untuk dilakukan pengejaran guna tujuan ditangkap atau dilumpuhkan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum selanjutnya. Ketika cara upaya paksa melumpuhkan/penangkapan bisa mengakibatkan pelaku terluka bahkan meninggal dunia, maka perkap penggunaan kekerasan dan hak asasi manusia dapat diterapkan.
5.Namun demikian, seharusnya anggota Komisi 3 tersebut sedapat mungkin mampu memberikan pemahaman hukum yang lengkap kepada publik dalam menyikapi “Fakta Permasalahan Yang Ada”, yaitu bahwa perkara sudah P.21, menunggu disidangkan agar dapat ditindaklanjuti selanjutnya bagi institusi Polri dan juga bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai solusi pembelajaran.
Hal ini bertujuan agar diperoleh pemahaman hukum yang lengkap sehingga tidak terjadi polemik hukum yang berakibat pada pengambilan keputusan yang keliru bagi anggota Polri dan bagi masyarakat, serta tidak Main Hakim sendiri.
6.Komisi 3 tersebut seharusnya menyampaikan bahwa pada prinsipnya, Pengadilan, termasuk Penyidik Polri dan Jaksa, tidak boleh menolak suatu perkara untuk diuji melalui sidang di pengadilan ketika hal itu harus terpaksa dilakukan, bahkan dengan tanpa alat bukti sekalipun. Dikarenakan terdapat asas Ius Curia Novit yang menyatakan bahwa: “TERUTAMA HAKIM” telah berkedudukan sebagai “ahli hukum” yang paling generalis untuk menentukan hukum dan kaidah-kaidah hukum manakah yang akan digunakan dalam memutuskan suatu perkara.
Artinya, hakim dapat mengesampingkan pendapat profesor atau ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Oleh karena itulah, negara telah menyiapkan dua putusan pengadilan yang tidak bersifat pemidanaan, yaitu putus bebas dan putus lepas.
7.Dengan demikian, kita tidak sepenuhnya menyalahkan Penyidik Polresta Sleman maupun Kejaksaan Negeri Sleman yang telah melaksanakan kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang.
8.Saat ini, kita menyerahkan permasalahan yang ada kepada Keputusan Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara yang akan disidangkan adalah Putus Lepas, Putus Bebas, atau bahkan Hakim memutuskan Terdakwa justru bersalah dalam kasus Laka Lantas.
Mohon maaf, bagi Komisi 3, penyidik dan hakim hanya sekedar diskusi,












