BOLMUT, Identitasnews.Id – Dugaan keterlibatan pasangan suami istri (Pasutri) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, pasangan ASN VP dan FM tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini ramai diperbincangkan di kawasan Kilometer 20 Huntuk.
Dugaan itu muncul seiring maraknya aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung meski telah berulang kali mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi media ini dilokasi, 2 unit alat berat jenis eskavator sedang beroperasi di aliran sungai yang disebut lokasi nilam di Kilometer 20.
Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun media ini, pasutri ASN tersebut beberapa kali terlihat dan menginap dilokasi tambang ilegal itu.
Menanggapi hal itu, salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan Kejati Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pasutri tersebut.
“Kalau memang ada keterlibatan oknum ASN, harus diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar warga, Kamis (18/06/26).
Menurutnya, keterlibatan oknum Pasutri dalam Tambang ilegal telah melanggar UU ASN. “Selain itu melanggar UU Minerba,” pungkasnya.
Warga juga mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut termasuk memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tambang ilegal.
Terinformasi, oknum Pasutri tersebut bekerja di salah satu OPD Dengan jabatan Sekretaris dan satunya lagi bekerja sebagai tenaga kesehatan (Nakes) di Salah satu Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kabupaten Bolmut.
(Fadlan)












