Seba: Harusnya KPU RI Berhentikan 2 Anggota KPU Sangihe Bukan Diaktifkan Kembali

SANGIHE.Identitasnews.id – Polemik keberadaan dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tersangkut masalah hukum pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu terus bergulir dan semakin ramai diperbincangkan di media sosial, di masyarakat dan Partai Politik saat ini.

Mantan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Periode 2013 – 2018 dan Periode 2018 – 2023, Jack Seba, S.AP di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Tahun 2024, Senin (29/07/2024) kepada awak media mengatakan bahwa seharusnya KPU RI memberhentikan sementara Kedua anggota KPU Sangihe yang terlibat tindak pidana Pemilu bukan mengaktifkan lagi.

Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Tahuna menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dipidana lima bulan penjara. Selanjutnya pada putusan Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu namun nomen klaturnya bahwa hukuman pidana gugur.

“Saya tidak masuk di ruang sana, mungkin karena pertimbangan Pengadilan Tinggi bahwa unsur formilnya tidak terpenuhi tetapi materilnya terpenuhi karena mereka berdua dinyatakan terbukti bersalah”, kata Seba.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 39 mengatakan bahwa anggota KPU diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih; menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu tidak melihat ancamannya yang penting dia melakukan tindak pidana pemilu harus diberhentikan sementara sejak terdakwa, jelas Seba.

Menurutnya, Pengadilan menetapkan seseorang menjadi terdakwa ketika Pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Seharusnya pada tanggal 13 Mei 2024 harus dikeluarkan Keputusan Pemberhentian sementara kepada kedua anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh KPU RI. Tetapi yang terjadi Keputusan itu nanti dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2024 dan diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 30 Juni 2024.

Di rentang waktu 47 hari bukan tidak mungkin ada produk hukum dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang melibatkan dua orang ini, untuk menandatangani berita acara misalnya. Apabila itu terjadi berarti produk hukum ini cacat hukum karena menurut undang-undang mereka berdua harus non aktif, lanjut Seba.

Jadi, Keputusan KPU RI tanggal 13 Juni 2024 sudah melanggar dan cacat hukum. Sebenarnya Surat Keputusan itu harus dicabut bukan menetapkan surat pengaktifan kembali karena putusan Pengadilan, tegas Seba.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *