SANGIHE.Identitasnews.id – Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terlibat dalam kasus pergeseran suara calon anggota legislatif peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 lalu, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 179-PKE-DKPP/VIII/2024 yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Pada kesimpulan putusan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa :
[1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;
[2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
DKPP memutuskan bahwa :
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.(jl)