Tomohon identitasnews.id- Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup RI, Senin (13/4/2026).
Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, serta para kepala daerah lainnya, yakni Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang menjadi tanggung jawab utama di tingkat kabupaten/kota dengan pengawasan pemerintah provinsi.
“Pengelolaan sampah membutuhkan komitmen bersama, termasuk mendorong masyarakat untuk memulai dari kebiasaan sederhana seperti memilah sampah,” ujar Menteri.
Pemerintah pusat juga menargetkan pada tahun 2026 tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah open dumping, dengan capaian nasional penutupan sistem tersebut hingga 63,41 persen.
Secara khusus, Menteri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang dinilai telah lebih maju dalam pengelolaan sampah.
“Kota Tomohon sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, tetapi beralih ke controlled landfill. Ini langkah baik yang diharapkan dapat diikuti daerah lain di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tomohon menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk menyukseskan pengelolaan sampah secara serius dan berkelanjutan. Ini membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat agar permasalahan sampah dapat ditangani secara optimal.(Echa)





























