Pancasila adalah pandangan hidup bangsa (weltanschauung) yang menjadi pedoman utama dalam kehidupan bernegara. Nilai ini telah tumbuh dan hidup di tengah masyarakat Indonesia sejak dulu, lalu disepakati para pendiri bangsa sebagai dasar filsafat negara. Sebagai satu kesatuan yang utuh, kelima sila Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan wajib dipahami serta diamalkan oleh seluruh warga negara.
Sayangnya, amanah kekuasaan yang diberikan rakyat kepada aparat penegak hukum—mulai dari penyidik Polri, Jaksa, hingga Hakim—seringkali tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Banyak yang justru menyalahgunakan wewenang hanya untuk memperkaya diri sendiri, jauh dari nilai luhur Pancasila.
Hubungan erat antara nilai Pancasila dan pemberantasan korupsi tercantum jelas dalam aturan hukum, yakni UU No. 19 Tahun 2019 beserta aturan induknya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Secara mendasar, korupsi bertentangan habis dengan seluruh sila:
- Melanggar Sila ke-1, karena mencerminkan hilangnya moral dan ketakwaan kepada Tuhan.
- Melanggar Sila ke-2, karena merampas hak hidup dan kesejahteraan orang banyak.
- Merusak Sila ke-3, karena memicu perpecahan dan hilangnya kepercayaan publik.
- Menodai Sila ke-4, karena mengubah amanah rakyat menjadi sarana kepentingan pribadi.
- Dan menjadi musuh utama Sila ke-5, karena korupsi menghambur-hamburkan uang rakyat dan menghalangi terwujudnya keadilan sosial.
Pemberantasan korupsi adalah kewajiban bersama demi mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur. Mari kita maknai Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, bukan sekadar peringatan, melainkan momentum menegakkan kembali nilai luhur negara kita.
Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila.
Efraim Lengkong
Kabag Hukum & Advokasi Panca Mandala Mapalus Sulawesi Utara
Jejaring BPIP-RI












