TONDANO, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa, Rabu (8/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, SE, dan dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, SSi, MAP, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, unsur Forkopimda Minahasa, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, SE, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mencermati secara seksama substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Minahasa siap membahas Ranperda ini secara objektif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” ujar Franky.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas kemitraan, sinergi, dan dukungan yang telah terjalin dengan baik selama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Bupati menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan opini WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang baik, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan dan kekurangan yang menjadi perhatian bersama untuk terus diperbaiki pada masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.325.656.838.327,50 dari target anggaran perubahan sebesar Rp1.341.329.532.800,56, yang mencerminkan kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Usai penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Minahasa sebagai bagian dari pembahasan tingkat pertama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa. (rom)












