BOLMUT, Identitasnews.Id – Dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa kepastian anggaran di lingkungan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya dibuka ke-publik. Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua LP-KPK, Fadli Alamri kepada media ini. Jumat, (27/02/26).
Menurut Fadli, SPK bernomor 555/29.a.1/SPK/DISKOMINFO–BMU/IV/2025 diterbitkan pada April 2025 untuk kerja sama dokumentasi foto dan video kegiatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang tahun anggaran 2025.
Kontrak tersebut disebut bernilai sekitar Rp. 80 juta dan berlaku selama sembilan bulan, sejak April hingga Desember 2025.
“Jika benar pekerjaan sudah dilaksanakan penuh tetapi anggarannya tidak tersedia, maka patut diduga ada penerbitan SPK yang tidak didasarkan pada perencanaan keuangan yang sah,” ujar Fadli.
Kerja sama itu dilakukan dengan CV Binadow Creative Lab, perusahaan yang bergerak di bidang produksi konten dan promosi digital.
Selama masa kontrak, seluruh kegiatan pemda dan aktivitas pimpinan daerah disebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Konten media sosial—Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube—telah diproduksi dan dipublikasikan secara berkala.
Arsip visual digital pun telah diserahkan. Namun pembayaran tidak dilakukan sepenuhnya.
Dari total nilai kontrak sekitar Rp.80 juta, baru Rp.40 juta yang dicairkan pada Juli 2025. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi melalui APBD Perubahan paling lambat 15 Desember 2025.
Memasuki 2026, sisa hak penyedia jasa disebut belum dibayarkan dengan alasan anggaran tidak ditata atau tidak tersedia.
Kepastian apakah akan dialokasikan pada APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026 tidak pernah ditegaskan secara resmi.
“Bagaimana mungkin SPK diterbitkan kalau anggaran tidak ada? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Fadli.
Menurut Ketua LP-KPK itu, penerbitan kontrak tanpa kepastian dukungan anggaran berpotensi melanggar asas legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap belanja pemerintah seharusnya didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran yang sah dan tersedia.
Jika SPK tetap diterbitkan tanpa dukungan pagu yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Secara perdata, pejabat publik dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata apabila tindakannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sementara dalam ranah pidana, unsur penyalahgunaan jabatan dapat diuji apabila ditemukan niat atau tindakan melampaui kewenangan yang merugikan pihak tertentu.
“Ini bukan semata soal utang Rp40 juta. Ini soal tata kelola. Kalau kontrak dibuat tanpa dasar anggaran, maka sistem pengawasan internal patut dipertanyakan,” tegas Fadli.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Produk digital telah dihasilkan. Dokumentasi kegiatan telah dimanfaatkan sebagai materi publikasi resmi.
Separuh pembayaran telah dilakukan—yang berarti kontrak itu diakui keberadaannya.
Namun ketika sisa kewajiban tidak dibayarkan dan alasan anggaran tidak tersedia dikemukakan, maka legitimasi penerbitan SPK itu sendiri mulai dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Kominfo dan Persandian Bolmong Utara mengenai kepastian pelunasan sisa pembayaran maupun dasar penganggaran kegiatan tersebut.
Jika klarifikasi tak segera diberikan, dugaan SPK fiktif yang disuarakan Ketua LP-KPK itu berpotensi melebar. Yang dipertaruhkan bukan hanya angka puluhan juta rupiah—melainkan kredibilitas pengelolaan anggaran publik di daerah. (Fadlan)












